Oleh: Tim Redaksi mediaseruni.co.id Rabu, 15 April 2026 | 17:31 WIB
JAKARTA – Dunia maya digegerkan oleh penawaran fantastis dari sebuah agen properti yang mengiklankan penjualan Pulau Umang di perairan Banten, dengan banderol mencapai Rp65 miliar. Menanggapi kabar yang meresahkan publik ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak tinggal diam. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP langsung turun tangan dan mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyegelan serta investigasi komprehensif di lokasi pada Selasa, 14 April 2026. Investigasi awal merespons cepat informasi penjualan tersebut menemukan bahwa pulau yang menjadi objek iklan ini dimiliki oleh perorangan. Lebih lanjut, kegiatan usaha yang dikelola oleh PT GSM di Pulau Umang diketahui belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen krusial yang wajib dimiliki untuk setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Related Post
"Kami telah melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten, kemarin sore (14/4/2026). Ini adalah respons kami terhadap informasi di media sosial mengenai penjualan pulau tersebut," tegas Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP pada Rabu (15/4/2026). Ia menyoroti potensi bahaya jika penjualan pulau-pulau kecil ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama asing, yang dapat mengancam kedaulatan negara dan keberlanjutan ekosistem maritim.
Tindakan cepat KKP ini, lanjut Pung, merupakan wujud komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk di pulau-pulau kecil, harus mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan nasional.
"Pemerintah tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut pengelolaan pulau-pulau kecil yang memiliki regulasi ketat. Kepemilikan finansial tidak serta merta memberikan kebebasan mutlak untuk melakukan pembangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah," pungkas Pung. Hal ini krusial untuk memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.









Tinggalkan komentar