mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut izin operasional salah satu bank syariah. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia kini resmi menghentikan kegiatannya, menambah panjang deretan entitas perbankan yang gulung tikar di tahun 2026 menjadi lima belas.
Keputusan tegas ini berlaku efektif sejak Jumat 25 September 2026. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Karang Tengah Kota Tangerang Banten tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian proses penyehatan yang ketat.

Sejak 10 Desember 2025 OJK telah menetapkan BPRS ini dalam status Bank Dalam Penyehatan BDP. Kondisi tersebut dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM yang berada di bawah ambang batas 12 persen. Sayangnya berbagai upaya perbaikan kondisi permodalan tidak membuahkan hasil positif.

Related Post
Melihat kegagalan tersebut OJK kemudian meningkatkan status BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menjadi Bank Dalam Resolusi BDR pada 11 September 2026. Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah otoritas memberi waktu cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk menjalankan langkah penyehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan penutupan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ini total ada lima belas bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2026. Sebelumnya PT BPR Suliki Gunung Mas di Lima Puluh Kota Sumatera Barat juga telah dicabut izinnya pada 7 Januari 2026. Fenomena ini menjadi sorotan serius di sektor keuangan nasional.







Tinggalkan komentar