mediaseruni.co.id – Sebuah gebrakan signifikan siap mengubah wajah Bursa Efek Indonesia BEI. Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja merilis regulasi krusial yang membuka jalan bagi skenario tak terduga: anggota bursa berpotensi tak lagi menyandang status sebagai pemilik saham BEI di masa depan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang baru saja diterbitkan.
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan bahwa POJK terbaru ini akan memisahkan secara tegas antara keanggotaan bursa dengan kepemilikan modal. "Tidak semua anggota bursa akan menjadi pemegang saham lagi setelah demutualisasi," ungkap Hasan di Gedung BEI pada Jumat 25 September 2026. Pernyataan ini menandai babak baru dalam struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Langkah strategis ini menuntut BEI untuk segera meninjau dan memperbarui sejumlah ketentuan internal. Selama ini hubungan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham bursa terjalin erat. Namun dengan adanya POJK 13/2026 struktur baru akan membebaskan kepemilikan saham BEI dari ikatan otomatis status anggota bursa. Ini berarti individu maupun badan hukum Indonesia baik yang berstatus anggota bursa maupun tidak kini berkesempatan menjadi pemegang saham BEI.

Related Post
Pemisahan ini bukan sekadar perubahan administratif. Hasan menjelaskan bahwa demutualisasi akan diikuti oleh penataan ulang fungsi-fungsi inti di dalam bursa. Fungsi pengaturan pengawasan dan pengembangan bisnis akan dipisahkan secara lebih jelas. Konsekuensinya penyesuaian besar pada tata kelola dan infrastruktur teknologi bursa menjadi tak terhindarkan. OJK sendiri telah memulai sosialisasi intensif dengan mengundang pihak swasta sebagai bagian dari persiapan menuju era demutualisasi ini.







Tinggalkan komentar