Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan akhirnya akan segera cair. Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan ini akan mulai disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan konfirmasi terkait pencairan gaji ke-13 ini. "Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tegasnya dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. PMK ini menjadi landasan teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Related Post
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK? Secara umum, gaji ke-13 PPPK setara dengan gaji bulanan yang diterima pada bulan Juni. Komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua PPPK berhak menerima gaji ke-13. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara tidak akan menerima tunjangan ini.
Peraturan terkait gaji PPPK sendiri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia.
Leave a Comment