Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis! Gaji ke-13 dipastikan akan menjadi bagian dari hak yang diterima tahun ini. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang secara jelas mengatur pemberian gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya para PPPK.
Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Lantas, kapan tanggal pasti pencairannya?

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2025 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni. Namun, tanggal pastinya akan sangat bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing instansi pemerintah.

Related Post
Komponen Gaji Ke-13: Apa Saja yang Didapat?
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK terdiri dari beberapa komponen penting, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh PPPK pada bulan Mei 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai ketentuan penerimaan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 9 poin ke-14, PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 berhak untuk menerima gaji ke-13 secara penuh.
Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional, disesuaikan dengan lamanya masa kerja. Sebagai contoh, seorang PPPK yang mulai bekerja pada tanggal 2 April 2025, akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanan sebagai gaji ke-13. Sayangnya, PPPK yang baru mulai bekerja setelah tanggal 1 Mei 2025 tidak berhak untuk menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Intip Daftar Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK tahun 2025 untuk semua golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Dengan adanya kepastian mengenai gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Leave a Comment