Fantastis! TASPEN Kucurkan Rp1,08 Miliar untuk ASN di Kepri

Fantastis! TASPEN Kucurkan Rp1,08 Miliar untuk ASN di Kepri

JAKARTA – PT TASPEN (Persero), entitas pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru-baru ini mengucurkan dana kompensasi signifikan senilai lebih dari Rp1 miliar, tepatnya Rp1.081.806.097, kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran ini merupakan bagian integral dari implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi kesejahteraan para abdi negara dan keluarganya.

Langkah ini menggarisbawahi peran strategis TASPEN dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi ASN. Dana tersebut didistribusikan untuk memastikan hak-hak peserta dan ahli warisnya terpenuhi secara optimal, khususnya saat menghadapi risiko tak terduga seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam masa pengabdian. Ini sejalan dengan mandat TASPEN untuk memberikan perlindungan komprehensif.

Fantastis! TASPEN Kucurkan Rp1,08 Miliar untuk ASN di Kepri
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Seremoni penyerahan manfaat finansial ini dipimpin langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, didampingi oleh Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam proses penyaluran dana publik.

COLLABMEDIANET

Secara spesifik, penyerahan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, untuk ahli waris almarhum Abdul Azis, proses penyerahan disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, menambah legitimasi dan akuntabilitas penyaluran dana tersebut.

Dalam pernyataannya, Fary Djemy Franscis menegaskan filosofi di balik program ini. "Perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat mereka menjalankan tugas pengabdian, tetapi juga krusial ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian atas hak-hak yang menjadi bagian integral dari jaminan perlindungan tersebut," ujar Fary, menekankan dimensi kemanusiaan dan keberlanjutan perlindungan.

Ia menambahkan, "TASPEN berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini mencakup pemenuhan hak-hak esensial seperti program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Tabungan Hari Tua (THT)." Pernyataan ini menegaskan posisi TASPEN sebagai pilar utama dalam sistem kesejahteraan ASN di Indonesia, memastikan stabilitas finansial bagi para pahlawan tanpa tanda jasa dan keluarga mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar