Pemerintah Indonesia menunjukkan optimisme tinggi terkait rampungnya kesepakatan tarif timbal balik dengan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa negosiasi krusial ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun ini, membawa angin segar bagi hubungan dagang kedua negara.
Airlangga menjelaskan, pembahasan mengenai Section 301 yang menjadi inti perjanjian bilateral tersebut kini memasuki fase penyempurnaan. Salah satu poin penting yang telah menemui titik terang adalah isu tenaga kerja paksa. Indonesia berhasil mendapatkan beban tarif resiprokal yang lebih ringan, yakni 10 persen, jauh di bawah angka 12,5 persen yang dikenakan pada beberapa negara mitra lainnya.

"Urusan kerja paksa sudah kita bereskan. Kita hanya dikenakan 10 persen, sementara negara lain 12,5 persen. Yang masih dalam proses adalah terkait kapasitas berlebih," ujar Airlangga kepada para jurnalis di Kantor Kemenko Perekonomian. Ia menambahkan, respons dari Indonesia mengenai kapasitas berlebih sudah disampaikan, kini tinggal menunggu keputusan dari pihak AS.

Related Post
Penyelesaian seluruh butir dalam Section 301 ini menjadi prasyarat utama sebelum dokumen perjanjian resmi dapat diamandemen dan selanjutnya dilegalkan melalui prosedur pengesahan undang-undang oleh kedua pemerintahan. Airlangga menegaskan bahwa setelah semua poin Section 301 tuntas, barulah amandemen tersebut akan diratifikasi.
Pemerintah menetapkan target ambisius agar seluruh rangkaian proses, mulai dari negosiasi teknis hingga legalisasi amandemen, dapat terfinalisasi sepenuhnya sebelum pergantian tahun. Harapan besar tersemat agar kesepakatan ini segera membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.







Tinggalkan komentar