Isi Artikel:
Jakarta, Mediaseruni.co.id – Pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi para pekerja untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Batas waktu pengambilan dana di kantor pos diperpanjang hingga 6 Agustus 2025. Lewat dari tanggal tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan BSU tersalurkan secara optimal. "Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perpanjangan waktu," ujarnya.

Related Post
Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah rampung. Namun, bagi pekerja yang belum menerima BSU melalui transfer bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Pemerintah juga menginstruksikan PT Pos Indonesia untuk proaktif menjangkau penerima manfaat, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
BSU merupakan salah satu program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat memanfaatkan bantuan tersebut. Jangan tunda lagi, segera datangi kantor pos sebelum 6 Agustus 2025!









Tinggalkan komentar