BSU Rp600 Ribu Cair November? Fakta Ini Bikin Pekerja Tercengang!

BSU Rp600 Ribu Cair November? Fakta Ini Bikin Pekerja Tercengang!

Artikel:

JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang sempat menjadi angin segar bagi para pekerja pada periode Juni-Juli 2025 lalu, kembali menjadi perbincangan hangat. Banyak yang bertanya-tanya, mungkinkah BSU akan kembali cair di bulan November ini?

 BSU Rp600 Ribu Cair November? Fakta Ini Bikin Pekerja Tercengang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Seperti yang diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan sebagai stimulus ekonomi dengan total Rp600.000, yang dicairkan sekaligus. Pemerintah menyalurkan dana ini melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero) kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat.

COLLABMEDIANET

Related Post

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU? Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah beberapa poin pentingnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Penting untuk dicatat, jika penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, dana yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara. Batas waktu pengambilan BSU 2025 di kantor pos telah berakhir pada 12 Agustus 2025.

Meskipun banyak harapan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BSU di bulan November atau periode mendatang. Para pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan mediaseruni.co.id untuk mendapatkan kabar terbaru dan akurat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar