JAKARTA – Pemerintah terus memacu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Hingga kini, 86,66% atau sekitar 13,8 juta pekerja dari total 15,9 juta penerima yang memenuhi syarat telah menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Untuk menuntaskan penyaluran, pemerintah berupaya mempercepat pencairan BSU tahap selanjutnya kepada sekitar 2,1 juta pekerja sebelum batas akhir 31 Juli 2025. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima menjadi kunci dalam penyaluran bertahap ini.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif di bank tersebut, bantuan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.

Related Post
Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 disarankan untuk rutin mengecek status pencairan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Pengambilan BSU dapat dilakukan langsung di Kantor Pos Indonesia hingga 31 Juli 2025, dengan membawa bukti QR code digital.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu lebih lama demi menjaga akuntabilitas penerima. Setiap penerima difoto sebagai bukti, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mempercepat proses ini.
Terkait kelanjutan BSU setelah Juli 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, Kemnaker menegaskan bahwa proses penyaluran BSU sebesar Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025 masih terus berlangsung.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa BSU bukan hanya bantuan tunai, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025:
- WNI dengan NIK terdaftar.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Gaji/Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Cara Cek Penerima BSU 2025:
-
Melalui BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap.
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status.
Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk mengecek status di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Sistem akan menampilkan notifikasi jika dana BSU telah ditransfer ke rekening Anda.









Tinggalkan komentar