Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya beban finansial yang memberatkan keuangan negara akibat lambatnya realisasi anggaran. Beban tersebut muncul karena pemerintah terpaksa membayar bunga utang sebesar 6 persen untuk dana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan.
Purbaya menyampaikan kekhawatiran ini dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan.
Dana Mengendap yang Merugikan
Purbaya menjelaskan bahwa setiap dana yang dianggarkan oleh pemerintah, sebagian besar berasal dari utang negara. Jika dana tersebut tidak segera dibelanjakan dan justru menganggur di bank, maka pemerintah harus membayar bunga utang untuk uang yang tidak terpakai, dengan biaya mencapai sekitar 6 persen.“Kalau enggak (dipakai), kan uangnya nganggur. Satu, saya bayar bunga untuk uang yang enggak dipakai,” kata Purbaya. “Kondisi ini justru akan menjadi beban bagi keuangan negara.”Selain membebani anggaran, dana yang mengendap juga dinilai tidak efektif karena tidak mendorong perputaran dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Dukutip dari rakyatnesia.com.
Angka Fantastis Dana Mengendap
Kementerian Keuangan mencatat jumlah dana pemerintah yang mengendap di perbankan per Agustus 2025 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 653,4 triliun. Rincian dana mengendap tersebut adalah:- Pemerintah Pusat: Rp 399 triliun
- Pemerintah Daerah (Pemda): Rp 254,4 triliun









Tinggalkan komentar