Jakarta, mediaseruni.co.id – Badan Bank Tanah (BBT) menawarkan solusi inovatif dalam pengelolaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha BBT, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak hanya berperan sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai mediator antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat lokal.
"Kami hadir sebagai solusi konkret. Masyarakat yang telah lama mendiami lahan tersebut akan tetap menjadi prioritas melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sebagian lahan untuk kepentingan publik," ujar Hakiki di Jakarta, seperti dikutip mediaseruni.co.id, Sabtu (27/9/2025).
Saat ini, BBT telah menyiapkan lahan seluas 1.550 hektare di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah, yang akan dialokasikan untuk program reforma agraria. Melalui program ini, masyarakat penerima manfaat akan diberikan sertifikat hak pakai selama 10 tahun, yang selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Related Post
Hakiki mencontohkan keberhasilan program serupa di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di mana BBT baru saja menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap pertama. "Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi kami untuk menerapkan model yang sama di Sulawesi Tengah," imbuhnya.
BBT berharap dukungan penuh dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk merealisasikan program reforma agraria ini. "Lahan sudah kami siapkan. Untuk penentuan subjek dan ketentuan lainnya, kami akan mengikuti arahan dari Tim Reforma Agraria (TORA) gubernur dan daerah, demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat penerima sertifikat hak pakai," pungkas Hakiki. Dengan pendekatan ini, BBT optimis dapat menciptakan win-win solution bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan eks HGU.









Tinggalkan komentar