Jakarta, Mediaseruni.co.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perizinan usaha di Bali. Ironisnya, banyak izin usaha yang seharusnya diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru dikuasai oleh Penanaman Modal Asing (PMA).
Luhut mengungkapkan, hampir 40% izin usaha yang diberikan kepada PMA di Bali tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Praktik ini dinilai sangat merugikan UMKM lokal yang seharusnya menjadi pemain utama di pasar domestik.
"Banyak izin skala UMKM malah diberikan kepada perusahaan PMA, ini jelas tidak benar. Bahkan, hampir 40% dari mereka tidak memenuhi syarat usaha. Ini merugikan UMKM kita," tegas Luhut melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (20/8/2025).

Related Post
Selain masalah perizinan, Luhut juga menyoroti sejumlah tantangan lain yang menghambat pengembangan pariwisata Bali, seperti overtourism di kawasan Canggu, Kuta, dan Ubud, masalah sampah yang belum teratasi, kemacetan parah, serta peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), mulai dari penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.
Luhut menekankan, jika masalah-masalah ini tidak segera ditangani, pertumbuhan sektor pariwisata Bali akan terancam. Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain perbaikan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), penegakan hukum yang tegas bagi wisatawan yang melanggar aturan, pengelolaan sampah terpadu, serta pengembangan sistem transportasi publik yang memadai di Bali.









Tinggalkan komentar