Gaji ke-13 2026 Cair! Siapa Saja yang Berhak Menerima?
JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada bulan Juni ini, membawa angin segar bagi stabilitas ekonomi rumah tangga para abdi negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa alokasi dana tahunan ini siap ditransfer secara bertahap ke rekening penerima manfaat paling cepat mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para aparatur negara yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Related Post
Komponen gaji ke-13 ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Kelengkapan komponen ini diharapkan dapat memberikan daya ungkit yang signifikan terhadap daya beli dan kesejahteraan para penerima.
Landasan hukum pencairan ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid penting ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak pegawainya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam Pasal 3 PP tersebut, dijelaskan bahwa beban pembayaran THR dan gaji ketiga belas akan ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki DIPA sendiri, pembayarannya akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk, memastikan tidak ada kendala dalam proses distribusi dana.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima dana segar ini? Penerima manfaatnya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Penting untuk dicatat, hanya mereka yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut yang akan mendapatkan gaji ke-13 ini, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara. Bagi yang tidak memenuhi syarat, secara otomatis tidak akan termasuk dalam daftar penerima.









Tinggalkan komentar