JAKARTA – Antisipasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tengah memuncak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Namun, di balik euforia tahunan ini, tahukah Anda siapa sebenarnya arsitek di balik kebijakan yang kini menjadi hak wajib pekerja? Jawabannya mungkin mengejutkan, bukan Menteri Keuangan seperti yang banyak diasumsikan.
Pembayaran THR 2026 diproyeksikan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. Bagi ASN, pencairan ditargetkan pada awal Ramadhan. Sementara itu, sektor swasta memiliki tenggat waktu pembayaran paling lambat H-7 Lebaran. Mengingat Lebaran Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret, perusahaan-perusahaan wajib menunaikan kewajiban THR mereka sekitar 12 atau 13 Maret 2026. Ini bukan sekadar bonus, melainkan hak fundamental yang diatur undang-undang.
Lantas, siapa sosok visioner yang pertama kali menginisiasi tunjangan krusial ini? Berdasarkan penelusuran mediaseruni.co.id, bukan Menteri Keuangan yang seringkali menjadi garda terdepan dalam urusan anggaran negara. Sejarah mencatat, ide pemberian THR pertama kali digulirkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951.

Related Post
Pada era kepemimpinannya, Soekiman memperkenalkan tunjangan dalam bentuk "uang persekot" atau pinjaman awal. Tunjangan ini secara spesifik ditujukan bagi para Pamong Praja, sebutan untuk Pegawai Negeri Sipil kala itu. Besaran persekot yang diterima bervariasi antara Rp125 hingga Rp200, sebuah nilai yang signifikan pada masanya. Selain itu, tunjangan tersebut juga dilengkapi dengan pembagian kain dan beras, menunjukkan perhatian komprehensif terhadap kesejahteraan para abdi negara.
Dari uang persekot sederhana di tahun 1951 hingga menjadi tunjangan wajib yang dinanti jutaan orang di tahun 2026, THR telah bertransformasi menjadi pilar penting dalam sistem penggajian dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Sebuah warisan kebijakan yang berawal dari visi seorang Perdana Menteri, jauh sebelum konsep Menteri Keuangan modern mengemban tugas tersebut.









Tinggalkan komentar