Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Gaji Fantastis di Balik 4 Istri?

Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Gaji Fantastis di Balik 4 Istri?

PRABUMULIH – Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mendadak menjadi buah bibir. Bukan karena prestasinya, melainkan karena polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait teguran terhadap putranya. Di balik kontroversi ini, publik dibuat penasaran dengan sumber kekayaan sang wali kota yang diketahui memiliki empat orang istri.

Arlan sendiri telah memberikan klarifikasi terkait pencopotan tersebut. Ia menyatakan bahwa Roni belum resmi dimutasi dan tindakan yang diambilnya sebatas teguran sebagai kepala daerah.

Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Gaji Fantastis di Balik 4 Istri?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang Wali Kota Prabumulih? Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok seorang wali kota "hanya" berkisar Rp2,1 juta per bulan. Namun, jangan salah sangka, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang menyertainya.

COLLABMEDIANET

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001, Arlan berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan beras, tunjangan anak dan istri, serta fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Tak berhenti di situ, seorang wali kota juga menerima biaya penunjang operasional bulanan. Besaran biaya ini bervariasi, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah. Sayangnya, rincian biaya operasional Wali Kota Prabumulih tidak disebutkan secara detail.

Dengan gaji pokok yang relatif kecil, publik bertanya-tanya bagaimana H. Arlan mampu menafkahi empat orang istri. Hal ini tentu menjadi sorotan tersendiri di tengah kontroversi yang sedang berlangsung. Mediaseruni.co.id masih berusaha menggali informasi lebih lanjut mengenai total kekayaan dan sumber pendapatan lain dari Wali Kota Prabumulih ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment