mediaseruni.co.id – Dunia jurnalistik kembali berduka setelah sebuah insiden kekerasan menimpa seorang jurnalis televisi di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara. Jamil, seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas profesinya, diduga menjadi korban intimidasi hingga penganiayaan fisik oleh oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Baubau.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu malam (7/10). Saat itu, Jamil mendatangi kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau dengan maksud melakukan konfirmasi serta peliputan terkait penanganan kasus narkotika. Sebelumnya, korban mengaku telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan respons.

Situasi berubah menjadi mencekam ketika Jamil diduga merekam aktivitas sejumlah anggota Polri yang tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama dua orang perempuan di dalam kantor Satnarkoba. Bukannya mendapatkan jawaban atas pertanyaan jurnalistiknya, Jamil justru menghadapi tindakan represif. Ia tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga mengalami perampasan alat kerja berupa telepon seluler. Para pelaku diduga memaksa korban untuk menghapus seluruh rekaman video yang telah diambil.

Related Post
Menanggapi kejadian yang viral ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat. Tim Paminal Polda Sultra telah diterjunkan langsung ke Polres Baubau sejak Jumat (9/10) pagi untuk melakukan investigasi mendalam.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait pemukulan tersebut. "Tim Paminal sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Kami pastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini sedang diperiksa oleh penyidik," tegas Erick dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Erick menjamin bahwa jika terdapat bukti digital yang sempat dihapus secara paksa, pihak Mabes Polri akan melakukan proses recovery untuk mengembalikan data tersebut sebagai alat bukti sah. Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Krstianto, juga memastikan bahwa keamanan jurnalis dan keluarganya menjadi prioritas selama proses hukum berjalan.
Insiden ini memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menyatakan sikap keras terhadap tindakan intimidasi tersebut. Menurut AJI, tindakan merampas alat kerja dan menghalangi proses dokumentasi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers.
"Telepon seluler adalah alat kerja vital bagi jurnalis. Memaksa penghapusan rekaman dan melakukan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," tulis pernyataan resmi AJI Kota Kendari. Mereka juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan sebagai persoalan internal kepolisian, melainkan harus diproses secara hukum pidana guna memberikan perlindungan nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.









Tinggalkan komentar