mediaseruni.co.id – Kabar baik bagi para pejuang jalanan, mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket yang selama ini bekerja di bawah naungan platform digital. Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terkait sistem pengupahan dan perlindungan jaminan sosial bagi mereka. Langkah besar ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini resmi berlaku.
Selama ini, status pekerja platform digital sering kali berada di area abu-abu. Mereka kerap disebut sebagai mitra, namun dalam praktiknya, mereka sangat bergantung pada aturan algoritma aplikasi. Dengan adanya UU baru ini, pemerintah bertekad untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat agar hak-hak dasar mereka tidak terabaikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aturan mengenai status pekerjaan para pekerja platform digital ini tidak akan berhenti di level undang-undang saja. Pemerintah akan menyusun aturan turunan yang lebih teknis dan mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Related Post
"Untuk pekerja platform digital, sudah ada landasan hukumnya yang dimasukkan ke dalam UU ini. Namun, untuk detail teknisnya, hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Menurut Said Iqbal, fokus utama dari Peraturan Pemerintah yang sedang digodok ini adalah menyentuh aspek paling krusial bagi para pekerja, yakni standar upah dan jaminan sosial. Selama ini, fluktuasi pendapatan yang sangat bergantung pada sistem insentif dan bonus performa sering kali membuat kondisi ekonomi para mitra menjadi tidak menentu.
"Nantinya, PP ini akan mengatur secara rinci mengenai sistem pengupahan bagi para mitra di platform digital. Selain itu, jaminan sosial apa saja yang wajib diterima oleh mereka juga akan ditetapkan secara jelas. Jadi, tidak ada lagi ketidakpastian mengenai hak-hak dasar mereka," tambahnya.
Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, kategori tenaga kerja platform digital mendapatkan perhatian khusus dengan adanya bab tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui adanya karakteristik unik pada sektor ini yang berbeda dengan pekerja kantoran konvensional.
Karakteristik utama yang diakui dalam undang-undang tersebut meliputi fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas, serta lokasi kerja yang tidak terikat. Selain itu, undang-undang ini juga menyoroti sistem imbalan yang berbasis pada penyelesaian tugas, penggunaan algoritma aplikasi, hingga pemberian insentif atau bonus berdasarkan performa kerja.
Melalui regulasi baru ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi daya tarik sektor ekonomi digital dengan perlindungan kesejahteraan yang layak bagi para pekerjanya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerentanan ekonomi yang selama ini menghantui para pengemudi ojol dan kurir paket di seluruh Indonesia.









Tinggalkan komentar