mediaseruni.co.id – Kabar mengenai penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kini tengah menjadi sorotan utama pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan sedang melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan kenaikan ambang batas PTKP yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini dipandang sebagai salah satu strategi krusial pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Saat ini, proses penyesuaian skema PTKP tersebut masih berada dalam tahap kalkulasi intensif di internal pemerintah. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, memberikan konfirmasi singkat namun memberikan sinyal positif mengenai rencana tersebut. Dalam keterangannya saat menghadiri rangkaian Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026), Juda menyatakan bahwa pemerintah memang sedang mengkaji kebijakan tersebut secara serius.

"Lagi dikaji," ujar Juda singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Related Post
Fokus utama dari kajian ini adalah untuk mengukur sejauh mana kenaikan ambang batas PTKP dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa dengan menaikkan batas PTKP, jumlah pendapatan yang dapat dikenakan pajak akan berkurang, sehingga uang yang tersisa di tangan masyarakat (disposable income) akan meningkat. Peningkatan pendapatan rumah tangga ini diharapkan mampu memicu konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Rencana penyesuaian ini juga berkaitan erat dengan pembahasan program stimulus ekonomi yang dipimpin langsung oleh Presiden di Istana Merdeka pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil tepat sasaran dan mampu memberikan stimulus yang optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain wacana kenaikan PTKP, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai keberlanjutan insentif pajak lainnya. Salah satunya adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menyasar sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini rencananya akan terus dilanjutkan hingga tahun 2027.
Juda Agung menjelaskan bahwa sinergi antara kenaikan PTKP dan keberlanjutan insentif PPh 21 diharapkan dapat memberikan dampak ganda bagi perekonomian rumah tangga. "At the same time tentu saja PPh-nya kan akan berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," tambahnya.
Dengan adanya rencana ini, masyarakat kini menantikan hasil akhir dari kajian tersebut. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi para pekerja dan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki ruang finansial yang lebih luas guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.









Tinggalkan komentar