mediaseruni.co.id – Kabar baik datang bagi para pelaku pasar modal di Indonesia. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pemindahan 92 saham dari daftar Papan Pemantauan Khusus (PPK) ke papan pencatatan semula. Keputusan strategis ini mulai berlaku efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026.
Langkah besar yang diambil oleh otoritas bursa ini bukan tanpa alasan. Pemindahan puluhan emiten tersebut merupakan dampak langsung dari implementasi regulasi terbaru, yakni Peraturan BEI Nomor I-X. Berdasarkan surat pengumuman resmi nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026, BEI telah melakukan penyederhanaan aturan terkait kriteria masuknya sebuah saham ke dalam pengawasan khusus.

Dalam aturan baru tersebut, BEI secara resmi menghapus empat kriteria lama yang sebelumnya menjadi dasar masuknya saham ke Papan Pemantauan Khusus, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Dengan dihapusnya kriteria-kriteria tersebut, maka saham-saham yang sebelumnya "terjebak" di papan pemantauan karena alasan tersebut kini berhak kembali ke papan utama atau papan pencatatan awal mereka masing-masing.

Related Post
Dampak paling signifikan bagi investor adalah perubahan mekanisme perdagangan. Dengan keluarnya saham-saham ini dari Papan Pemantauan Khusus, maka mekanisme perdagangan mereka tidak lagi menggunakan sistem lelang berkala penuh atau Full Call Auction (FCA). Hal ini memberikan kepastian dan normalisasi cara bertransaksi bagi para trader dan investor yang selama ini harus beradaptasi dengan skema FCA yang cenderung berbeda dari perdagangan reguler.
Menariknya, dalam daftar 92 saham yang keluar dari pengawasan khusus ini, terdapat sejumlah emiten besar yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya. Beberapa nama besar yang kembali ke papan reguler antara lain PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Kembalinya saham-saham BUMN ini ke papan normal menjadi sinyal penting bagi dinamika pergerakan sektor konstruksi dan properti di bursa.
Jika menilik data hingga penutupan perdagangan pada Jumat (25/9/2026), dari total 92 saham tersebut, sebanyak 44 emiten tercatat masih aktif diperdagangkan secara normal. Namun, perlu diperhatikan bahwa 48 saham lainnya saat ini masih dalam status suspensi atau penghentian sementara perdagangan oleh otoritas.
Bagi investor yang mengamati pergerakan harga, terdapat catatan penting mengenai nilai nominal saham. Dari 44 saham yang masih aktif bertransaksi, sebanyak 28 emiten di antaranya masih memiliki harga di bawah Rp50 per lembar. Bahkan, terdapat lima saham yang harganya berada di bawah level Rp20 per lembar, yaitu BTEK, TAXI, KREN, PPRO, dan ASMI. Perubahan status ini diharapkan dapat memberikan warna baru dan meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia.









Tinggalkan komentar