Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

mediaseruni.co.id – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang oleh isu miring terkait adanya fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan. Menindaklanjuti temuan mengejutkan dari Ombudsman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat melakukan investigasi besar-besaran di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam upaya membongkar praktik penyimpangan tersebut, Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 54 warga binaan. Nama mantan jenderal polisi, Ferdy Sambo, turut terseret dalam daftar pemeriksaan tersebut. Sambo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai narapidana kasus pidana umum yang tengah menjalani masa hukuman.

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai kategori narapidana. Tim dari Direktorat Intelijen dan Pengamanan (Pamintel) serta Direktorat Penalaran dan Penegakan Hukum (Patnal) menyisir narapidana yang sedang mengikuti program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), hingga narapidana pidana umum.

COLLABMEDIANET

"Kami telah memeriksa 21 warga binaan yang berada di program asimilasi, 33 warga binaan kasus korupsi, serta narapidana atas nama Ferdy Sambo," ungkap Mashudi saat memberikan keterangan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9).

Tidak hanya menyasar para penghuni lapas, Ditjenpas juga mengarahkan sanksi tegas kepada oknum petugas yang diduga terlibat atau membiarkan praktik ini berlangsung. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap enam petugas lapas, lima di antaranya telah resmi dinonaktifkan. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bagian dari prosedur investigasi internal agar proses pencarian fakta berjalan objektif dan tidak terintervensi.

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 25 September lalu. Tim Ombudsman menemukan adanya bangunan dengan fasilitas yang sangat tidak lazim untuk ukuran sebuah penjara. Bangunan tersebut dilaporkan memiliki kelengkapan layaknya rumah pribadi, mulai dari ruang tamu yang nyaman, kamar tidur, ruang makan, dapur, hingga peralatan elektronik seperti televisi dan kulkas.

Bahkan, dalam proses sidak tersebut, salah satu narapidana sempat mengaku kepada tim Ombudsman bahwa mereka harus membayar sejumlah uang agar bisa menempati fasilitas mewah tersebut. Namun, rincian mengenai nominal biaya yang harus dibayarkan belum bisa dipastikan karena tim terhalang oleh petugas saat mencoba menggali informasi lebih dalam.

Menanggapi temuan tersebut, Ditjenpas telah membentuk tim investigasi internal yang melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Meski sempat mencoba mengajak Ombudsman untuk melakukan peninjauan ulang bersama, pihak Ombudsman menyatakan belum bisa memenuhi ajakan tersebut karena adanya agenda rapat pimpinan yang bersamaan.

Kini, publik menanti hasil akhir dari investigasi ini. Apakah praktik "penjara mewah" ini merupakan oknum semata atau sudah menjadi sistem yang terorganisir di dalam Lapas Cibinong. Melansir laporan dari mediaseruni.co.id, transparansi dalam kasus ini sangat dinantikan untuk mengembalikan marwah lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar