Parlemen Indonesia kini tengah menghadapi tantangan besar dalam merumuskan regulasi yang relevan bagi jutaan pengemudi ojek online. Komisi IX DPR RI baru-baru ini menggelar pertemuan penting untuk mendengarkan langsung suara para pekerja daring khususnya terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Fokus utama perdebatan mengerucut pada model kerja fleksibel yang selama ini menjadi ciri khas sektor transportasi berbasis aplikasi.
Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan pada Senin 21 September lalu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Forum ini menjadi wadah bagi empat delegasi utama yaitu Industriall Indonesia Council Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia URC Bergerak dan perwakilan Komunitas Ojol Indonesia untuk menyampaikan pandangan mereka.

Yahya Zaini menegaskan komitmen DPR untuk memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Kami membuka diri seluas-luasnya untuk menerima masukan demi terwujudnya sebuah undang-undang yang benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat luas ujarnya.

Related Post
Namun pandangan berbeda muncul dari William Rawung perwakilan URC Bergerak. Ia secara terang-terangan mempertanyakan relevansi penerapan aturan ketenagakerjaan konvensional terhadap pengemudi transportasi online. Menurutnya pola kemitraan dan keleluasaan waktu kerja yang selama ini dinikmati para pengemudi ojol bisa terancam jika regulasi tidak mempertimbangkan kekhasan sektor ini.







Tinggalkan komentar