Terungkap! Detail Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Cair Juni 2026
JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan! Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji Ketiga Belas akan dilaksanakan pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi suntikan likuiditas yang signifikan bagi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Gaji Ketiga Belas memiliki karakteristik berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya cair menjelang hari raya keagamaan. "Saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," terang Airlangga, seperti dikutip dari mediaseruni.co.id. Pernyataan ini sekaligus meluruskan potensi salah persepsi di kalangan masyarakat terkait kedua jenis tunjangan tersebut.

Related Post
Struktur Gaji Ketiga Belas ini dirancang komprehensif, mencakup berbagai elemen pendapatan. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Ini memastikan bahwa besaran yang diterima mencerminkan hak-hak dasar dan performa kerja para abdi negara.
Landasan hukum pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid penting ini, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, secara eksplisit mengatur detail penyaluran tunjangan tersebut. Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara gamblang menyatakan, "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026."
Selanjutnya, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini berfungsi sebagai panduan teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, memastikan kelancaran proses pembayaran bagi seluruh kementerian dan lembaga. "Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026, menegaskan konsistensi regulasi.
Mekanisme pembayaran Gaji Ketiga Belas ini juga telah diatur secara rinci. Pembiayaan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk entitas nonstruktural yang tidak memiliki DIPA sendiri, alokasi anggaran akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk. Sementara itu, bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pencairan akan difasilitasi oleh dua entitas BUMN terkemuka, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Adapun besaran Gaji Ketiga Belas yang akan diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan dan pangkat. Ini berarti, semakin tinggi golongan atau pangkat seorang ASN, TNI, Polri, atau pensiunan, maka semakin besar pula Gaji Ketiga Belas yang akan diterima, sejalan dengan struktur penggajian yang berlaku.
Dengan kepastian pencairan Gaji Ketiga Belas pada Juni 2026, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para abdi negara dan purnawirawan, sekaligus mendorong perputaran roda ekonomi nasional.









Tinggalkan komentar