Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir taksi online berinisial EA (48), berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka tersebut kini telah diperlihatkan kepada publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (20/11) dini hari di kawasan Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan setelah penangkapan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Para tersangka ditahan oleh penyidik. Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Pemicu Pengeroyokan
Polisi mengungkap aksi pengeroyokan terhadap sopir taksi online berinisial EA (48) yang terjadi di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hingga membuat penumpangnya panik dan histeris. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini dipicu oleh upaya korban yang ingin menyalip mobil para pelaku.
“Saat korban ingin menyalip mobil Terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh Terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh Terlapor,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (20/11).
Ketika mencoba menyalip, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban menderita beberapa luka akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Kemudian Terlapor keluar dari mobil dan menghampiri korban, lalu Terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan,” ujarnya.