Polisi telah menetapkan pria berinisial PM (39) sebagai tersangka, yang merupakan pengemudi mobil yang melepaskan tembakan setelah kendaraannya hampir bersenggolan di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi kemudian mengungkapkan bahwa PM menembakkan senjata api jenis pistol SIG Sauer akibat insiden tersebut.
“Kita lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol, pistol jenis SIG Sauer. Lalu beliau juga punya izin, si tersangkanya punya izin atas senjatanya dan kita tanyakan alasannya,” kata Kapolres Metro Depok kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (18/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa PM melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti korban. Padahal, izin kepemilikan senjata api untuk warga sipil seharusnya hanya diberikan dalam situasi terdesak untuk membela diri.
“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti, dan ini salah karena, setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri. Dalam kategori bela diri, orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak,” jelasnya.
“Misalnya terancam dirinya atau ada hal yang mengancam orang lain sehingga dia harus melakukan menggunakan senjata. Dan pemukulan yang dilakukan juga sudah pasti salah,” tambahnya.
Polisi mengungkapkan bahwa PM telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat.
Polisi menyebutkan bahwa tersangka saat ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.