Sibercrime di Media Sosial Ancaman Serius Polri (1)
Mediaseruni.co.id – Aksi kejahatan dunia maya (cybercrime) berkembang dengan cepat di media sosial. Hal ini terjadi, selain bentuk kejahatannya dilakukan melalui jaringan aplikasi, korban kejahatannya pun merasa enggan untuk melapor.
Bisa jadi korban-korban kejahatan penjahat siber ini tidak mengerti bahwa sekarang Polri punya Kesatuan Sibercrime yang menangani kejahatan dunia maya.
Sehingga tidak heran, jika sampai sekarang para penjahat cybercrime inipun merasa leluasa melakukan aksi kejahatannya di media sosial tanpa takut ada polisi yang menangkap.
Persoalan kejahatan cybercrime inipun pernah jadi topik bahasan nasional. Bahkan Pengamat Sejarah dan Budaya Yunadi Ramlan mengatakan, ancaman siber sangat cepat dalam berevolusi, karena jaringan berkembang dengan pesat, baik dalam kecepatan maupun aplikasi yang melaluinya.
“Kejahatan siber paling banyak ditemui di internet atau ruang digital selain ancaman pencurian data (cyber espionage) dan perusakan jaringan (cyber warfare), juga kejahatan dunia maya (cyber crime), bahkan terorisme,” ucap Yunadi.
Yunadi mengatakan itu, dalam diskusi virtual ‘Adaptasi Empat Pilar Literasi Digital untuk Siswa’ beberapa waktu lalu. Kegiatan itu digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kekinian aksi cybercrime ini berkembang sangat cepat. Berdasarkan penelusuran mediaseruni di media sosial facebook, sepekan ini, terdapat tiga kategori cybercrime yang paling sering terjadi di media sosial. Yakni penipuan, pemerasan dan ancaman viral.
Ketiga kategori cybercrime inipun memiliki modus dan gaya yang berbeda. Mereka ini seperti sindikat dan punya tim yang solid. Ada yang berperan memancing calon-calon korbannya dan ada juga yang menjadi eksekutor.
Menariknya sindikat ini memiliki nomor rekening pula. Nomor rekening ini akan mereka tawarkan kepada korban-korbannya yang berhasil dieksekusi oleh sang eksekutor.
Hebatnya lagi, untuk memuluskan aksinya, kekinian pelaku cybercrime tidak segan-segan mencatut nama dan foto pejabat bupati sekalipun sebagai nama akun kejahatannya.
Untuk mendukung aksinya para penjahat cybercrime inipun acap kali menggunakan foto-foto pejabat TNI aktif guna melakukan intimidasi dan menakuti calon korban agar menuruti keinginan mereka.
Demikian, hal yang patut jadi renungan adalah hanya ‘warga negara super’ yang berani menggunakan foto seorang bupati juga pejabat penting anggota TNI aktif dalam melakukan kejahatannya. (Mds)