PURWAKARTA, MEDIASERUNI.CO.ID - Galian C yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta masih belum mengantongi izin maupun belum rampung melengkapi surat perizinan.
Dalam rapat terbuka di ruang Rapat Paripurna, Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana meminta pengusaha galian C pasir maupun tanah merah untuk segera melengkapi izin tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri beberapa unsur dinas Satpol PP, Dinas Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Binamarga, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Bag Hukum, Perwakilan Perhutani.
“Atas nama pemerintah, saya ingin semua pengusaha jangan bandel, jangan melawan hukum, melawan undang undang, membantah keputusan negara dalam hal ini pemerintahan. Jika belum lengkap ijin apalagi belum memiliki surat izin, baiknya jangan terus beroperasi jika tidak ingin berhadapan dengan negara,” ujar Iyus.
Ditegaskan Iyus, hal tersebut menyusul masih banyaknya galian di Purwakarta yang membuka sendiri semua palang atau alat peraga yang menutup lokasi galian.
“Tolong hargai negara dalam hal ini pemerintah, kebijakan kami menutup bukan karena ingin menghalangi investasi apalagi pembangunan. Tetapi antisipasi jika terjadi hal tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja maupun dampak alam akibat bekas galian. Pasti pemerintah yang akan disalahkan di kemudian hari. Nah itu sebabnya proses perizinan harap ditempuh untuk para pengusaha galian mengerti apa yang harus dilakukan saat proses menggali hingga usai atau rampung galian dilaksanakan,” sambungnya.
Ketua DPRD Purwakarta, H Ahmad Sanusi, yang diketahui memimpin langsung penutupan galian beberapa waktu lalu mengatakan jika galian C di Purwakarta cukup berbahaya.
“Kita sama sama ingin Purwakarta lebih baik. Pembangunan jalan di Purwakarta yang selama ini sudah bagus. Jangan rusak gara gara truk truk pengangukut pasir dan tanah melintas yang diketahui hanya menguntungkan pihak pengusaha. Padahal belum berijin dan bersumbangsih kepada pemerintah secara real,” ujar H Ahmad.
Disinggung alasan mengapa izin eksploitasi diharapkan diselesaikan, H Ahmad Sanusi menilai berkas ini akan menjadi corong kemudian pemerintah menarik pajak dari penjualan material galian.
“Nah kalau ijin ini belum keluar, kemudian pengusaha galian tetap menjual. Maka dapat diartikan kerugian buat negara. Maka jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk golongan apalagi perorangan pengusaha saja.” Pungkasnya. (yofa)



