KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID - Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, yakni mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan bagi perempuan dan anak dari kekerasan melalui Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).
Apalagi kini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang, mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, alami peningkatan
sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Ada tren penambahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Diah Handini Resi Oetomo, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Kabupaten Karawang.
Hal itu di duga kini masyarakat sudah mengetahui di mana mereka mesti melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini warga Karawang sudah tidak segan untuk datang dan melaporkan ke P2TP2A Karawang perihal kekerasan perempuan dan anak.
Dari catatan DPPPA Karawang kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2018 sebanyak 71 kasus.
Rinciannya 29 kasus kekerasan terhadap perempuan, 29 kekerasan terhadap anak, 3 perdagangan orang, dan 10 kasus lain. Jika dirinci lebih lanjut, ada 30 kasus kekerasan fisik, 5 kekerasan psikis, 18 kekerasan seksual, 5 penelantaran, 3 perdagangan orang, dan 10 kasus lain-lain.
“ Yang banyak di laporkan seperti kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi terhadap anak dengan jumlah 12 kasus. Sementara kasus kekerasan seksual pada orang dewasa ada 3 kasus,” beber Diah.
Kemudian,pada 2019, Lanjut Diah terdapat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya kekerasan terhadap perempuan 15 kasus, anak 47 kasus, perdagangan orang 3 kasus, dan lainnya 22 kasus.
Secara terperinci ada 12 kasus kekerasan fisik, 6 psikis, kekerasan seksual 35, penelantaran 10, perdagangan orang 3, dan 22 kasus lain.
Sementara pada 2020 hingga pertengahan Juni dilaporkan ada 46 kasus, dengan rincian 21 kekerasan terhadap perempuan, 11 kasus kekerasan anak, dan lainnya 14 kasus.
Dilihat dari jenis kekerasannya, ada 12 kasus kekerasan fisik, 5 kekerasan fisik, 12 kekerasan seksual, 4 penelantaran, dan 13 kasus lain ,”Kasus kekerasan seksual yang melapor hingga Juni 2020 ada 12, terdiri dari 2 anak laki-laki, 7 anak perempuan, dan 3 perempuan dewasa,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Dian berharap masyarakat bersedia melapor ke DPPPA Karawang jika mengalami kasus kekerasan. Pihaknya akan melakukan pendampingan, baik secara psikis oleh psikolog maupun saat melapor ke polisi.
“Melalui kader, kami juga senantiasa mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya.
Wartawan: Yofa Faisal Nillan
Editor: Yofa Faisal Nillan



