Sadis Anggota Geng Motor Tebas Leher Seorang Remaja Saat Ditangkap Melawan Ditembak

Sadis! Anggota Geng Motor Tebas Leher Seorang Remaja, Saat Ditangkap Melawan, Ditembak

Mediasseruni.co.id, BANDUNG – Sadis! Anggota geng motor tebas leher seorang remaja di Bandung.

Korban pun langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di TKP. Aksi sadis dipicu gara-gara rokok.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung kabur, hingga Polisi berhasil menangkap dan menembak kakinya, karena melawan saat proses penangkapan.

Adalah TK alias Tatan (23) anggota geng motor penebas leher remaja berusia 15 tahun berinisial F. Tatan menebas leher remaja itu menggunakan golok.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Cancabereum, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023.

Aksi sadis Tatan berawal saat dirinya yang sedang mabuk meminta rokok kepada korban.

Lalu, korban memberikan 10 batang rokok kepada Tatan. Saat memberikan rokok itu, ada kata-kata yang dianggap menyinggung Tatan.

Tatan yang sedang dalam kondisi mabuk itu kemudian naik pitam dan langsung mengeluarkan golok yang dibawanya, lalu menebaskannya ke leher korban. Korbanpun langsung tersungkur, bersimbah darah dan tewas.

“Pelaku membacokan goloknya ke leher bagian belakang korban. Yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus, dan seketika meninggal di TKP,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Rabu 8 Februari 2023.

Usai melakukan aksinya itu, Tatan kabur. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak.

Tim Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku terungkap, kemudian dilakukan pengejaran hingga penangkapan.

“Tersangka ini diamankan di tempat biasa dia nongkrong, di rumah kosong, di Solokan Jeruk. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, hinga akhirnya dilakukan tindakan dengan menembak kaki tegas terukur, yaitu tembak ditempat, kakinya,” ucap Kapolresta.

Kapolresta mengungkap jejak dari pelaku ini. “Tersangka tercatat sebagai anggota salah satu geng motor. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara,” kata Kapolresta. (byu)

BACA JUGA:  Warga yang Tangkap Pencuri Motor di Pasar Cikampek Dapat Penghargaan

Editor: Bayu Hidayah

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles