Pt Kai Bersama Polres Lampung Utara Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

PT. KAI Bersama Polres Lampung Utara Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Mediaseruni.co.id, LAMPUNG UTARA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui unit Pam Stasiun Kotabumi Drive IV Tanjung Karang melakukan Sosialisasi Keselamatan, Rabu 8 Februari 2023.

PT KAI mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi di perlintasan rel kereta api agar tidak terjadi kecelakaan.

Sosialiasasi dilakukan dan digelar di perlintasan rel kereta api yang rawan kecelakaan yakni di JPl.28 Tugu Payan mas Rejosari Kotabumi Lampung Utara.

Sosialisasi ini melibatkan beberapa pihak seperti Personil Sat Binmas Polres Lampung Utara dan Dinas Perhubungan.

Kepala Stasiun Kotabumi Bayu menjelaskan, sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang rel kereta api, sehingga harapannya tidak terjadi kecelakaan di perlintasan.

spanduk dan pamflet yang berisi foto-foto kecelakaan yang terjadi di perlintasan dibagikan oleh petugas KAI dan kepolisian kepada pengguna jalan, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk antisipasi mengurangi terjadinya kecelakaan saat melintasi rel kereta api. Mudah – mudahan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kehati hatian penguna jalan saat melintasi di perlintasan rel kereta api,” imbuhnya

Dijelaskan Bayu, Perlintasan rel kereta api merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Membuat perlintasan sebidang di sepanjang rel harus di waspadai bagi masyarakat dan pengguna kendaraan saat melintas, sebab rel pelintasan merupakan salah satu titik rawan kecelakaan.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,” ucap Bayu.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

BACA JUGA:  Kembali, Delapan Warga Lampung Utara Tepapar Covid 19

Aturan tersebut, jelas Bayu, telah tertuang dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dikatakan Bayu sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan di Lampung Utara khususnya yang ada jalur perlintasan jalan rel.

Selain melakukan sosialisasi pihaknya juga menghimbau masyarakat dan pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan. (Hairudin)

Editor Roffi Permadani

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles