29.2 C
Jakarta
Kamis, Maret 30, 2023

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Kades Wanarejan Utara, Pengadilan Hadirkan Terdakwa Secara During

Mediaseruni.co.id, PEMALANG - Sidang perdana kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan dua oknum Wartawan, kemarin 29 Maret 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, berlangsung tanpa eksepsi.

Sidang menghadirkan terdakwa DNR dan NE, secara during atau virtual, karena pada saat bersamaan kedua terdakwa sedang berada Lapas Pemalang.

Terdakwa DNR dan NE didampingi Kuasa Hukum Imam Subiyanto SH, MH dan Saefudin, SH. Imam mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi karena lebih tertarik pada pemeriksaan saksi.

“Kami sengaja tidak mengajukan eksepsi. Kita lebih tertarik pada pemeriksaan saksi dan barang bukti,” tegas Imam, menyampaikan alasannya mengapa tidak mengajukan eksepsi saat sidang.

Selain itu, Kuasa Hukum terdakwa juga akan uji dakwaan JPU. “Nanti akan kita uji juga dakwaan dari jaksa penuntut umum,” tegas Imam Subiyanto kepada Mediaseruni.co id.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Widiowati SH, dalam amar dakwaanya menjelaskan, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap Mahmud, Kepala Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.

Dijelaskan Yuli, pemerasan dan ancaman tersebut dilakukan setelah kedua tersangka melihat pembangunan jalan setapak, berupa cor beton yang dinilai cepat rusak karena terjadi pecah-pecah.

Kedua terdakwa kemudian mengancam akan memberitakan kasus tersebut jika tidak diberikan konpensasi berupa uang.

Konpensasi berupa uang tersebut akhirnya disepakati bersama antara Mahmud dengan kedua terdakwa sebesar Rp 2,1 juta yang diberikan secara bertahap.

“Terakhir saya menerima uang Rp 1 juta. Namun setelah pulang ke rumah kos tiba-tiba datang anggota dari Polres Pemalang yang langsung menangkap saya,” tutur NE dan DNR ketika ditemui di Lapas Pemalang.

Mahmud, Kepala Desa Wanarejan Utara (dok)

Secara terpisah Kepala Desa Wanarejan Utara Mahmud ketika ditemui di rumahnya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan perdamaian dengan kedua terdakwa.

BACA JUGA:  Batasi Jam Operasi THM Pemkab Larang Jual Petasan Selama Ramadan

“Lewat kuasa hukum kedua terdakwa, yaitu Imam Subiyanto SH MH, kami sudah mengadakan perdamaian dan saling memaafkan,” ujar Mahmud.

Bahkan, istri DNR dan NE juga sudah datang dan bertemu dengan Mahmud. “Istri DNR dan NE juga sudah datang dan ketemu saya untuk minta maaf dan uang sebesar Rp 2,1 juta juga sudah dikembalikan ke saya, saya pikir masalah sudah selesai,” ujar Mahmud.

Sidang agenda dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Laeli Fitria Titin, SH.MH dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi dan barang bukti. (Adn/Mds)

Editor Aidin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

2,411FansSuka
146PengikutMengikuti
55PengikutMengikuti

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: