Pejabat Baru Wajib Lapor Harta dalam 2 Bulan

Pejabat Baru Wajib Lapor Harta dalam 2 Bulan

mediaseruni.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas bagi para pejabat negara yang baru saja dilantik dalam jajaran kabinet terbaru. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau agar para pemegang jabatan baru segera menunaikan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan ini bukanlah sekadar formalitas administratif belaka. Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen krusial dalam strategi pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan melaporkan aset secara jujur, pejabat negara menunjukkan komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi kepada publik.

Pejabat Baru Wajib Lapor Harta dalam 2 Bulan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya pada Senin (5/10).

COLLABMEDIANET

Budi menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan ini memiliki beberapa momentum penting. Selain pelaporan rutin secara periodik selama menjabat, pejabat wajib melapor saat pertama kali diangkat, saat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir, hingga saat mereka memasuki masa purna bakti atau pensiun. Berdasarkan regulasi terbaru, batas waktu penyampaian laporan tersebut adalah paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan atau sejak berakhirnya masa jabatan.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa kepatuhan dalam melaporkan LHKPN adalah cerminan dari integritas seorang pejabat publik. Semakin transparan seorang pejabat mengenai aset yang dimilikinya, maka semakin luas ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar selama seseorang mengemban amanah sebagai penyelenggara negara.

"Data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik," tambah Budi. Ia juga mengingatkan agar laporan yang disampaikan tidak hanya sekadar lengkap, tetapi harus benar dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Langkah ini menjadi sangat relevan mengingat Presiden RI Prabowo Subianto baru saja melakukan perombakan kabinet besar-besaran pada Kamis (1/10) lalu. Perombakan ini melibatkan banyak posisi strategis, mulai dari menteri koordinator, menteri, wakil menteri, hingga kepala badan dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

KPK juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Publik diminta memanfaatkan kanal resmi e-LHKPN milik KPK untuk memantau laporan harta kekayaan para pejabat. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal integritas ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar