Eks Kasat Reskrim Jakpus Buka Suara

Eks Kasat Reskrim Jakpus Buka Suara

mediaseruni.co.id – Kasus pelanggaran kode etik yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, akhirnya menemui titik terang terkait pelaksanaan sanksinya. Setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Roby akhirnya angkat bicara mengenai langkah yang telah ia ambil untuk memenuhi tuntutan sidang tersebut.

Roby mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak hanya dilakukan melalui ucapan semata, tetapi juga telah dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan komisi sidang yang telah menetapkan sanksi bagi dirinya.

Eks Kasat Reskrim Jakpus Buka Suara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis langsung sesaat setelah sidang KEPP selesai. Baik secara lisan maupun tertulis, saya sampaikan melalui komisi sidang kode etik profesi sesuai dengan keputusan komisi sidang KEPP," ujar Roby saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (14/10).

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada akhir September lalu, Roby terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap aturan etika kepribadian anggota Polri. Berdasarkan hasil sidang, ia dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Secara spesifik, aturan dalam Perpol tersebut menekankan bahwa setiap pejabat Polri dalam menjalankan etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Lebih lanjut, aturan tersebut secara tegas melarang setiap anggota Polri melakukan tindakan perzinahan maupun perselingkuhan yang dapat mencoreng citra institusi.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa komisi telah menjatuhkan beberapa sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi pernyataan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus.

Selain sanksi administratif dan etik, Roby juga harus menerima konsekuensi terhadap kariernya di kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan strategis sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat.

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus," jelas Kombes Budi Hermanto.

Saat ini, status jabatan Roby telah resmi dicabut. Ia kini tidak lagi menjabat sebagai perwira di satuan reserse, melainkan dipindahkan ke unit Yanma (Pelayanan Markas) sebagai Perwira Menengah (Pamen) tanpa menduduki jabatan struktural tertentu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal Polri guna menjaga marwah dan integritas kepolisian di mata publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar