Mengungkap Motif di Balik Viral Ratu Entok yang Suruh Yesus Potong Rambut

Sahrul

Aparat kepolisian mengidentifikasi alasan di balik tindakan selebgram asal Kota Medan, Ratu Talisha, yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, saat ia meminta Yesus untuk memotong rambutnya. Permintaan tersebut bertujuan agar penampilannya tidak mirip dengan sosok perempuan yang ia tampilkan di platform media sosialnya. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Ratu Entok mengungkapkan hal tersebut sebagai reaksi terhadap komentar yang dilontarkan oleh netizen.

Perumpamaan yang tepat mungkin menggambarkan Ratu Entok seperti seorang pelukis yang ingin menciptakan karya yang berbeda dari yang telah ada, berusaha untuk menonjolkan jati diri di tengah keramaian. Dalam hal ini, keinginan untuk tidak terlihat seperti wanita lain menjadi simbol usaha untuk menjaga keunikan dan identitas di dunia digital yang penuh dengan imitasi.

“Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar salah satu akun media sosial yang menyebutkan si RT (Ratu Talisha) ini untuk memotong rambut dan segala macamnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Rabu (9/10/2024).

Kemudian, Hadi menjelaskan bahwa Ratu Entok mengunggah video balasan terhadap komentar tersebut di akun TikTok-nya, di mana ia juga memperlihatkan foto Tuhan Yesus. Unggahan video dan pernyataan itu pun menjadi viral di platform media sosial.

“Kemudian RT membalas melalui akun @ratuentokglowskincare dengan memposting di akunnya tersebut dan sambil menunjukkan foto yang bisa rekan-rekan lihat di postingan yang bersangkutan. Jadi, sejauh ini motifnya seperti itu,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa Ratu Entok kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia dikenakan pasal dari UU Nomor 11 Tahun 2008 yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Ratu Entok juga telah ditahan oleh pihak berwenang.

“Sudah tersangka. Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” jelasnya.

Also Read

Tags