Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis SPBU, Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis Bebas
Mediaseruni.co.id, BANDUNG – Sidang kasus dugaan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jabar beserta istrinya, Endang Kusumawaty, memasuki babak akhir.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu 8 Februari 2023, kedua terdakwa divonis bebas.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyatakan, Irfan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Hakim lalu membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif. Hakim beranggapan, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa.
Dalam hal ini, hakim menilai, Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.
Terkait unsur penipuan, Hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur tersebut. Sehingga perkara tersebut tak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.
Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan kepada terdakwa.
Begitupun dengan istri Irfan, Endang Kusumawaty juga divonis bebas dari perkara dugaan penggelapan tersebut. Hakim pun memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan.
Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut. (mds)
Editor Bayu Hidayah