27.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 8, 2023

Kajari Karawang Diganti, Ini Pejabat Barunya

Mediaseruni.co.id, BANDUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang diganti. Mutasi dan rotasi pada jabatan Kajari juga dilakukan pada Kejari Cimahi, Subang, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Syaifullah SH MH, kini resmi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang.

Kepala Kejari Subang kini dijabat oleh Dr Akmal Kodrat SH MHum. Sementara Kajari Cimahi yang baru adalah Arif Raharjo SH MH.

Kajari Kota Bogor kini dijabat oleh Waito Wongateleng SH MH, dan Kabupaten Bogor dijabat oleh Sri Kuncoro SH MH.

Pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2023 Tanggal 25 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kebijakan organisasi.

“Mutasi dan rotasi itu dilakukan sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan secara berkelanjutan,” ujarnya Saat prosesi pelantikan dan serah terima jabatan, di Kejati Jabar, Rabu 8 Februari 2023.

Selain itu, lanjut dia, mutasi dan rotasi juga bertujuan sebagai pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan serta meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan, beragam tantangan, dan dinamika permasalahan dalam setiap penugasan.

Selain lima kepala kejari di Jabar, mutasi dan rotasi juga dilakukan pada jabatan aspidsus dan aspiduma, serta beberapa jabatan di Kejati Jabar.

Dikatakan Kajati, organisasi kejaksaan membutuhkan penyegaran melalui pergerakan personel dari satu penugasan ke penugasan lain.

“Dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan matang dan penilaian objektif,” kata Kajati. (mds)

Editor Bayu Hidayah

 
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

2,411FansSuka
146PengikutMengikuti
51PengikutMengikuti

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: