Dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, jaksa menghadirkan seorang ahli. Namun, pihak Jessica menolak kehadiran ahli tersebut dan memutuskan untuk walk out dari ruang sidang.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. Menurut Hidayat, proses peninjauan kembali (PK) adalah forum bagi pemohon, yaitu Jessica, sehingga jaksa tidak lagi memiliki kesempatan untuk menghadirkan ahli atau saksi.
“Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat usai persidangan.
Hidayat menyayangkan keputusan majelis hakim yang memberikan ruang bagi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, dalam sidang peninjauan kembali (PK), jaksa tidak lagi memiliki hak untuk menghadirkan ahli.
“Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.
Ahli Jaksa Bedah CCTV
Jaksa menghadirkan saksi ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar, dalam sidang ini. Nuh menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Jessica sebenarnya sudah pernah dipresentasikan dalam persidangan kasus ‘kopi sianida’.
“Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9,” kata Muhammad Nuh.
Nuh menjelaskan bahwa bukti baru yang diajukan Jessica berupa rekaman CCTV, yang sebelumnya disebutkan oleh ayah Mirna, Darmawan Salihin, dalam wawancara di sebuah acara televisi swasta. Rekaman CCTV tersebut, yang berasal dari kamera 9 di Kafe Olivier, telah ditampilkan dalam persidangan sebelumnya.
“Pada saat itu di channel 9 itu ada beberapa fokus, waktu kita tampil di persidangan, menjelaskan di depan majelis hakim, itu ada ketika pemohon datang ke meja kemudian ada pelayan menghidangkan kopi Vietnam. Kemudian ada ketika pemohon, reaksinya ketika korban itu kolaps setelah minum kopi,” ujarnya.
Nuh menyatakan bahwa tidak ada penurunan kualitas gambar atau pengaburan warna pada rekaman CCTV tersebut. Menurutnya, kualitas gambar rekaman tersebut telah diperbaiki dan ditingkatkan.
“Dan di samping itu tadi juga di persidangan kita menjelaskan tentang color space, ruang warna. Jadi CCTV itu punya ruang warna yang namanya YUV. YUV itu yang memungkinkan rekaman CCTV mampu menangkap ketika intensitas cahaya cukup, dia berwarna. Tapi ketika intensitas cahaya minim maka dia akan menjadi gray scale atau hitam putih. Jadi prinsip kerja CCTV itu berdasarkan intensitas cahaya. Oleh karena itu, ketika minim cahaya di CCTV itu ditanamkan fitur infrared seperti night vision, sehingga ditampilkan hitam putih. Jadi tidak lagi color dan itu hal yang lumrah, menjadi pengetahuan umum ketika kita memasang atau menggunakan CCTV baik itu di rumah atau di gedung perkantoran,” tutur M Nuh.
“Malah kita melakukan yang namanya upscaling, peningkatan kualitas resolusi. Jadi ada algoritma yang sangat bagus sekali untuk kegiatan zooming kalau kita butuh pada saat itu, itu adalah namanya super-resolution, algoritma yang sama juga digunakan oleh teman-teman Interpol, FBI, di sana,” tambahnya.
Nuh menjelaskan bahwa dalam sidang kasus ‘kopi sianida’ pada Agustus 2016, ada delapan channel CCTV yang ditampilkan. Dia menambahkan bahwa novum yang diajukan oleh pihak Jessica, berupa rekaman CCTV yang ada dalam flashdisk yang disebutkan oleh ayah Mirna dalam wawancara di sebuah acara TV, yakni channel 9, sebenarnya sudah pernah dipresentasikan dalam sidang tersebut.