Jangan Asal Bilang Hoaks

0
33 views

Mediaseruni.co.id, KARAWANG - Hoaks, hoaks.., itu berita hoaks, dan publik pun langsung menjustis bahwa apa yang disajikan termasuk kategori ‘ujaran’. Kemudian petugas langsung bergerak dan mengamankan pembuat berita hoaknya.

Ujaran dimaksud, bisa ujaran kebencian, ujaran penghasutan dan ujaran-ujaran lain. Intinya melanggar hukum aja gitu. Dan yang melanggar hukum konsekuensinya ya harus dihukum, dipenjara bila perlu.

Demikian. Om Peres, pegiat jurnalistik yang sempat vakum dari kegiatan jurnalistiknya turun lagi ke lapangan. Dia kebingungan menyaksikan perubahan ‘dunianya’ yang dulu dinamis penuh kebanggaan kini porak poranda.

Dunia yang dikenalnya sarat dengan kritikus. Mengkritik melalui karya jurnalistik tapi dengan kritik yang konstruktif dan membangun untuk meluruskan kekeliruan. Memaparkan kekeliruan dari sebuah kebijakan, baik dengan tulisan atau berita maupun visual dengan foto atau video.

Kini, yang terjadi tidak seperti itu. Tidak ada lagi kritik, tidak ada lagi yang mengingatkan ‘dosa’ dari sebuah kesalahan yang diperbuat.

Dulu, Om Peres suka di telepon pejabat-pejabat yang jadi pembesar negeri. Dan, Om Peres tanpa sungkan-sungkan langsung mengingatkan. “Abang, ini dosamu….”

Kata “dosa” ini menjadi akrab ditelinga para pejabat dan pembesar negeri. Mengapa dosa? Karena mereka mengkianati amanat yang dipercayakan konstituen atau masyarakatnya kepada mereka ketika akan menjadi pejabat.

Demikianpun Om Peres sebagai pekerja jurnalistik. Om Peres juga punya konstituen, dan konstituennya adalah masyarakat, yang mengamanatkan agar menyampaikan informasi yang benar dan fakta kepada masyarakat. Jadi Om Peres juga bisa berdosa.

Tapi Om Peres tidak mau menanggung dosa rakyat. Makanya Om Peres pun sekuat tenaga akan menjaga amanat rakyat.

“Sekarang beda, Om. Sekarang kita-kita seperti bebas tapi tangan di borgol. Kita takut karya yang kita sajikan disebut hoaks. Kalau kata itu sudah keluar, penjara menanti.”

Bahasa ini yang ditangkap Om Peres ketika bertemu kawan-kawan Persnya di lapangan. “Hoaks ya…”

Hoaks… Om Peres mengulang berkali-kali kata hoaks. Hoaks yang menjadi ‘borgol’ bagi wartawan, bagi pegiat-pegiat kebenaran yang menyampaikan kebenaran melalui tulisan dan visual.

Akan tetapi Om Peres tiba-tiba saja tertawa terbahak-bahak. “Salah kaprah! Salah kaprah! Penjaga mandatoris rakyat ini sudah disumpah dunia dan akhirat, tidak boleh membohongi rakyat dengan berita bohong.”

Om Peres masih meledak-ledak. “Wartawan adalah pemegang mandatoris rakyat. Semua yang dilaporkan kepada rakyat adalah fakta. Sebab, tugasnya hanya menyàmpaikan peristiwa yang terjadi di lapangan, sesuai fakta yang ada dalam bentuk karya jurnalistik.”

Masih meledak Om Peres. “Fakta itu ini. Peristiwanya ada atau tidak. Kemudian, ada Sumber Beritanya atau tidak. Sumber Beritanya berkopenten atau tidak. Selanjutnya fakta ini disajikan dalam bentuk karya jurnalistik…”

Dan, tentu saja, sesuai amanat Undang-Undang, yang diperbolehkan menyampaikan fakta-fakta itu adalah perusahaan media yang berbadan hukum. Maka fakta peristiwa itupun akan menjadi Produk Jurnalistik dan dilindungi undang-undang.

Selanjutnya Om Peres pun mengutak-atik hapenya. Kemudian mengetik kata ‘Hoaks’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘hoaks’ adalah ‘berita bohong’. Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’.

Sayangnya, banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoax’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’.

Om Peres sependapat dengan definisi terakhir ini, yakni berita yang tidak disukai pembacanya. Nah, kalau yang terakhir itu, sah-sah saja. Siapapun berhak memilih berita-berita yang disukai. Kemudian melabelkan beritanya dengan sebutan apa saja.

Sah? “Ya sah lah Tapi tidak bisa menjadikan produk jurnalistik sebagai produk hukum umum, karena undang-undangnya berbeda.”

Peristiwanya ada? Ada, ada sumbernya? Ada, sumbernya kompeten gak? Kompeten, penyajiannya dalam bentuk karya jurnalistik gak? Sesuai kaidah jurnalistik. Yang menerbitkan beritanya perusahaan pers berbadan hukum gak? Bentuknya PT dan Berbadan Hukum. Lantas berita bohongnya dimana?

Disitu, Om Peres dengan gaya senioritasnya pun menyemangati. “Pemegang amanat rakyat jangan takut. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri.” (*)

Azhari
Owner Mediaseruni.co.id
Ketua Organisasi Media Online MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat

Tinggalkan Balasan