Sebuah video yang viral menunjukkan narasi tentang uang Rp 2.000 yang ditambah angka 0, sehingga terlihat seperti uang Rp 20.000. Tujuan penambahan angka tersebut adalah untuk menipu para pedagang.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) angkat bicara. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menyatakan bahwa mencoret atau mengubah warna uang rupiah adalah tindakan yang merusak dan melanggar hukum, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Mencoret uang dan/ atau mengubah warna uang rupiah merupakan salah satu tindakan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya, Minggu (13/10/2024).
Ia menyatakan bahwa uang yang telah dicoret-coret sebaiknya tidak digunakan untuk transaksi. Hal ini karena uang tersebut termasuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE).
“Uang yang telah dirusak tersebut seyogyanya tidak digunakan dalam kegiatan transaksi karena merupakan uang tidak layak edar (UTLE),” ujarnya.
Narasi video tersebut menjelaskan bahwa uang Rp 2.000 ditambahkan angka 0, sehingga terlihat seperti Rp 20.000. Selain penambahan angka, warna uang Rp 2.000 juga dimodifikasi agar menyerupai uang Rp 20.000. Dijelaskan pula bahwa dampak dari masalah ini dirasakan oleh para penjual.