Gerak Cepat ungkap Kasus Curas, Tekab 308 Presisi Polres Lampura Ringkus 2 Residivis

0
0 views

Mediaseruni.co.id, LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung membekuk dua pelaku kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Lampung Utara.

Korban Curas merupakan ibu rumah tangga bernama Darmiana (54) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa material seperti sebuah tas, buku tabungan Bank BRI, ATM, buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp 1.700.000

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, melalui tim Tekab 308 Presisi, dipimpin Kasat Reskrim telah berhasil menangkap terduga pelaku curas yakni inisial J alias W (44) warga Jalan Abung Raya Timur Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi dan rekannya inisial HE alias EM (32), Senin 24 Oktober 2022.

Dijelaskan Kapolres, dari kasus Curas ini, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi nya ditempat yang berbeda yaitu tanggal 10, 12 dan tanggal 20 Oktober.

“Kita menerima laporan dari korban. Tim Tekab 308 Presisi yang di pimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, dalam 1 kali 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujar Kapolres.

Dituturkan Kapolres, Profiling dari kedua pelaku merupakan residivis Curas, mereka kakak beradik, pernah juga melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013, kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.

Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, mereka mengincar korban - korban yang memang dalam kondisi lemah, yang dimungkinkan oleh mereka lebih aman untuk melakukan aksinya, kemudian mereka merampas tas, HP atau barang barang milik berharga milik korbannya kemudian kabur.

Barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega, sebuah tas berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM an. Darmiana.

Kemudian satu buah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, 3 unit HP merek Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp 1.700.000 serta 1 jaket, 1 kemeja, kaos dan celana jeans.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati hati dalam melakukan perjalanan sendirian, sebab kejahatan bisa datang kapan saja. Segera lapor ke pihak kepolisian jika ada hal yang janggal saat melakukan perjalanan,” tandas Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail. (Rfi/Din)

Tinggalkan Balasan