Waspada! Nama Menkeu Dicatut Pinjol Ilegal, Kemenkeu Angkat Bicara

Waspada! Nama Menkeu Dicatut Pinjol Ilegal, Kemenkeu Angkat Bicara

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya informasi palsu yang mengklaim Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan layanan pinjaman online (pinjol) dari Yayasan Al Mubarok. Kemenkeu menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap potensi penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis melalui kanal komunikasi Kemenkeu pada Senin (19/1/2026), instansi tersebut secara tegas membantah kebenaran informasi yang beredar di media sosial. "Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," demikian bunyi pernyataan tersebut, menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi.

Waspada! Nama Menkeu Dicatut Pinjol Ilegal, Kemenkeu Angkat Bicara
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Fenomena pencatutan nama pejabat tinggi negara dalam skema penawaran jasa keuangan ilegal merupakan modus operandi klasik penipuan yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan kebutuhan mendesak masyarakat. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan citra individu atau institusi yang dicatut namanya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat yang tergiur tawaran pinjaman instan tanpa melakukan verifikasi mendalam. Hal ini menggarisbawahi urgensi literasi keuangan dan kehati-hatian ekstrem dalam berinteraksi dengan platform pinjaman online.

COLLABMEDIANET

Untuk mengantisipasi dampak buruk dari penipuan, Kemenkeu mengimbau publik untuk selalu melakukan verifikasi silang terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan instansi atau pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Masyarakat dianjurkan untuk tidak mudah percaya pada konten yang beredar di media sosial, terutama yang menjanjikan kemudahan akses keuangan.

Jika Sobatkeu menemukan indikasi hoaks atau penipuan terkait keuangan negara atau Kemenkeu, laporan dapat segera disampaikan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME di nomor telepon 134, email [email protected], atau melalui menu ‘Hubungi Kami’ di situs web resmi www.kemenkeu.go.id.

Seluruh informasi resmi mengenai kebijakan fiskal dan keuangan negara, termasuk pernyataan dari pejabat Kemenkeu, hanya dapat diakses melalui situs resmi www.kemenkeu.go.id atau akun media sosial terverifikasi milik Kementerian Keuangan RI. Kewaspadaan dan penggunaan saluran resmi adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat penipuan berkedok layanan keuangan di era digital.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar