mediaseruni.co.id – Menjelang tenggat waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang, dunia usaha di Indonesia kini tengah bersiap menghadapi transformasi besar. Kebijakan mandatori ini tidak boleh hanya dilihat sebagai beban administratif atau sekadar pemenuhan kewajiban regulasi pemerintah, melainkan harus dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan pandangan optimis terkait kebijakan ini. Menurut Kadin, sertifikasi halal merupakan batu loncatan penting bagi para pelaku usaha, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga korporasi besar, untuk menembus pasar internasional yang semakin menuntut standar kepatuhan syariah.

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah, menekankan pentingnya perubahan paradigma di kalangan pengusaha. Dengan batas waktu yang jatuh pada 18 Oktober 2026, para pelaku industri ditantang untuk melihat kewajiban ini sebagai kekuatan ekosistem ekonomi yang terintegrasi.

Related Post
"Bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri besar, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem," ujar Titi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (27/9/2026).
Indonesia sebenarnya memiliki modalitas yang sangat kuat untuk mendominasi industri halal dunia. Hal ini didorong oleh demografi penduduk yang sangat masif, di mana populasi Muslim di tanah air diperkirakan mencapai 240 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total populasi. Angka ini merupakan potensi pasar domestik yang luar biasa besar.
Namun, Titi memberikan catatan kritis bahwa besarnya potensi pasar dalam negeri ini harus dibarengi dengan kesiapan kapasitas industri. Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton atau sekadar pasar konsumsi bagi produk-produk halal dari luar negeri. Tantangan utamanya adalah bagaimana memperkuat rantai pasok dari hulu ke hilir agar Indonesia mampu bertransformasi menjadi produsen dan eksportir utama di kancah global.
"Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global," tambah Titi.
Saat ini, posisi Indonesia dalam peta ekonomi halal internasional berada di urutan keempat. Meskipun sudah cukup baik, posisi ini menjadi pemacu semangat bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar kualitas produk. Sertifikasi halal diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menggerakkan berbagai sektor secara simultan.
Pasar ekonomi halal dunia sendiri saat ini telah menunjukkan angka yang sangat fantastis, dengan nilai transaksi menembus kisaran 2,5 triliun dolar AS. Proyeksi pertumbuhan ekonomi syariah ini terus meningkat setiap tahunnya, sehingga kesiapan sertifikasi halal pada 2026 akan menjadi kunci apakah Indonesia mampu mengambil bagian terbesar dari kue ekonomi global tersebut.









Tinggalkan komentar