mediaseruni.co.id – Sebuah tragedi memilukan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Insiden tewasnya Vanreko Varkas Bagaskara (28), seorang pegawai dari Kementerian Ekonomi Kreatif, saat tengah menjalani Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad), telah menjadi pemantik tuntutan agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pelatihan militer bagi pegawai sipil.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (26/9). Berdasarkan keterangan medis, korban diduga kuat meninggal dunia akibat serangan panas berlebih atau heatstroke saat mengikuti rangkaian latihan yang berat. Kepala RSAU, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, menjelaskan bahwa korban sempat mengeluhkan pandangan gelap dan pusing sesaat sebelum akhirnya kehilangan kesadaran di tengah sesi latihan.

Menanggapi kejadian ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan Indonesia Risk Center (IRC), melayangkan desakan keras kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Kementerian PANRB. Mereka meminta agar praktik mewajibkan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti Latsarmil Komcad segera dihentikan.

Related Post
Koalisi menekankan bahwa pemerintah harus memberikan transparansi penuh terkait kronologi kematian korban. Hal-hal krusial seperti kondisi cuaca ekstrem saat latihan, intensitas beban fisik yang diberikan, hingga prosedur pemeriksaan kesehatan awal bagi peserta harus dibuka ke publik. Menurut mereka, keterangan medis awal saja tidak cukup; diperlukan pemeriksaan independen yang menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam prosedur keselamatan latihan.
Lebih jauh lagi, Koalisi menyoroti adanya indikasi pemaksaan dalam keikutsertaan ASN dalam program Komcad. Mereka mengingatkan bahwa jika merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), keanggotaan Komcad seharusnya bersifat sukarela, bukan sebuah kewajiban yang dipaksakan.
"Secara hukum, kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban mutlak untuk menjadi anggota Komcad," tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Mereka juga memperingatkan agar program pembentukan karakter tidak dijadikan alat untuk menekan karier pegawai atau dijadikan syarat kedinasan yang mengikat secara paksa. Pengelolaan sumber daya nasional harus tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui tuntutan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tidak ada lagi pelibatan CPNS maupun ASN dalam program Komcad yang bersifat wajib, baik yang dijadikan syarat pengembangan karier maupun yang dilakukan di bawah tekanan tanpa adanya persetujuan bebas dari individu yang bersangkutan. Tragedi Vanreko diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pelatihan militer bagi pegawai sipil agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.










Tinggalkan komentar