Tarif tol Kunciran-Serpong resmi naik mulai 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, yang mengacu pada regulasi yang memperhitungkan inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (revisi UU No. 2/2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk., pengelola jalan tol tersebut, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bukan sekadar menaikkan angka di papan tarif. Mereka mengklaim kenaikan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan. Beberapa peningkatan yang telah dilakukan meliputi pengecatan marka jalan, perbaikan guardrail, pengecatan barrier beton, hingga revitalisasi jembatan penyeberangan orang dan overpass.

Besaran kenaikan tarif belum dipublikasikan secara detail oleh Jasa Marga. Namun, penyesuaian tarif ini didasarkan pada evaluasi dua tahunan yang mempertimbangkan inflasi sebesar 3,55% dan evaluasi pemenuhan SPM. Sebagai bagian dari JORR 2, Tol Kunciran-Serpong memang strategis menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta, serta terintegrasi dengan tol lain seperti Jakarta-Tangerang, Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Pondok Aren-Serpong, dan Serpong-Cinere.

Related Post
Kenaikan ini tentu akan berdampak pada pengguna jalan tol. Apakah kenaikan tarif sebanding dengan peningkatan layanan yang diberikan? Publik menantikan transparansi rincian kenaikan tarif dari Jasa Marga.
Leave a Comment