THR Anda Dipotong Pajak? Ini Alasan PNS Lebih Untung!

THR Anda Dipotong Pajak? Ini Alasan PNS Lebih Untung!

JAKARTA – Perbedaan perlakuan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan publik, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan. Jika Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dapat menikmati THR secara utuh tanpa potongan pajak, lain halnya dengan karyawan swasta yang THR-nya masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fenomena ini memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan pekerja mengenai keadilan fiskal.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta pembaruannya untuk tahun 2025 dan 2026, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini memastikan bahwa para abdi negara menerima pencairan THR mereka secara penuh, tanpa adanya pemotongan pajak dari penghasilan pribadi. Ini merupakan bentuk insentif dari negara untuk sektor publik.

THR Anda Dipotong Pajak? Ini Alasan PNS Lebih Untung!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kontras dengan kondisi tersebut, THR yang diterima oleh karyawan di sektor swasta tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026), menegaskan bahwa THR untuk tahun 2026 bagi karyawan swasta masih akan dikenakan PPh Pasal 21. "Sesuai peraturan," ujarnya singkat, mengacu pada landasan hukum yang ada.

COLLABMEDIANET

Pernyataan ini muncul di tengah desakan dari sejumlah serikat buruh yang menyuarakan agar THR karyawan swasta juga dibebaskan dari pajak. Menanggapi aspirasi tersebut, Yassierli menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. "(Usulan) harus kita kaji lagi ya," tambahnya, mengindikasikan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan pertimbangan yang komprehensif dan analisis dampak ekonomi yang cermat.

Secara fundamental, THR merupakan komponen penghasilan pegawai yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan pemotongan pajak atas THR ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut memperkenalkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan kategori TER didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang diterapkan pada masing-masing kategori bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima oleh karyawan. Penting untuk dicatat bahwa aturan mengenai pajak THR tidak berdiri sendiri dalam satu pasal spesifik, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia.

Perbedaan kebijakan ini menyoroti diskrepansi dalam perlakuan fiskal antara sektor publik dan swasta, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan penghasilan di Indonesia. Sementara pemerintah menanggung PPh THR ASN sebagai bagian dari kebijakan fiskal, karyawan swasta tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai regulasi yang berlaku, sebuah kondisi yang terus menjadi perhatian publik dan pelaku ekonomi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar