JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kemnaker mengumumkan bahwa Posko THR dan BHR di lingkungan kementerian akan tetap beroperasi penuh, bahkan selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah di Jakarta. Langkah strategis ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di tengah lonjakan kebutuhan finansial menjelang dan pasca-Lebaran.
Keberadaan posko siaga ini menjadi krusial, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup segmen pekerja yang kerap terabaikan, seperti pengemudi ojek online dan kurir online. Yassierli menekankan bahwa penundaan atau ketidaksesuaian pembayaran THR dapat menimbulkan gejolak ekonomi mikro di tingkat keluarga, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan di momen penting perayaan hari besar keagamaan.
"Kami memastikan bahwa pekerja/buruh yang ingin mengadukan masalah THR, maupun pengemudi dan kurir online yang memerlukan konsultasi seputar BHR, tetap dapat mengakses layanan yang kami sediakan. Ini berlaku baik secara tatap muka di kantor Kemnaker maupun melalui platform daring yang telah disiapkan," jelas Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026). Fleksibilitas akses ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali.

Related Post
Untuk menjamin setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai ketentuan, Kemnaker juga telah menyiagakan tim Pengawas Ketenagakerjaan. "Pengawas Ketenagakerjaan kami siap siaga untuk segera memproses setiap laporan yang masuk. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk mempercepat penanganan kasus, sehingga tidak ada hak pekerja yang terabaikan," tambah Yassierli.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan memastikan kesejahteraan pekerja, yang merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan layanan posko yang tetap siaga selama libur panjang, diharapkan seluruh pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan penuh sukacita, tanpa dihantui persoalan hak-hak ketenagakerjaan.









Tinggalkan komentar