Jakarta, mediaseruni.co.id – Pernahkah Anda bertanya-tanya, kemana perginya mobil mewah hasil korupsi atau uang tunai dari bisnis narkoba yang disita negara? Aset-aset haram itu ternyata bisa menjadi berkah bagi masyarakat. Bagaimana caranya?
Barang rampasan negara adalah aset milik pelaku kejahatan yang disita dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aset ini bukan hanya sekadar barang bukti, tetapi juga representasi dari keadilan yang ditegakkan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Artinya, prosesnya tidak sembarangan dan dilindungi oleh hukum.

Related Post
Aset yang dirampas bisa berupa hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, atau barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi, dan Oditur Militer untuk perkara hukum militer adalah tiga lembaga yang berwenang melakukan perampasan.
Setelah dirampas, DJKN bertugas mengelola aset tersebut. Aset rampasan bisa dilelang kepada masyarakat umum, digunakan oleh instansi pemerintah, dihibahkan, atau dimusnahkan jika berbahaya atau tidak layak dimanfaatkan.
Menariknya, hasil lelang barang rampasan akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Jadi, secara tidak langsung, aset hasil kejahatan itu kembali kepada masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
Leave a Comment