Terkuak! PPh Final 0,5% untuk PT & CV, Ini Batas Waktu Krusialnya

Oleh: Tim Redaksi mediaseruni.co.id

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Beleid terbaru ini menjadi angin segar bagi sejumlah badan usaha non-perseorangan, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV), yang masih dapat menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

COLLABMEDIANET

Regulasi ini, yang merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi UMKM. Tarif PPh final 0,5 persen sendiri dipertahankan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput, khususnya bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id, PP 20/2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa fasilitas tarif PPh final 0,5 persen ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, melainkan juga diperluas untuk badan usaha seperti CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. Ini menegaskan bahwa dukungan pemerintah mencakup spektrum yang lebih luas dari entitas bisnis UMKM.

Namun, pemanfaatan tarif istimewa ini tetap dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 secara gamblang menyatakan bahwa wajib pajak badan yang disebutkan di atas, yang masa fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat dikenakan PPh final hingga batas waktu fasilitas tersebut usai. Ini berarti, pelaku usaha perlu mencermati sisa periode fasilitas yang mereka miliki agar tidak kehilangan keuntungan dari tarif pajak yang lebih rendah.

Kebijakan ini diharapkan dapat terus meringankan beban perpajakan UMKM, sembari mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik. Bagi PT dan CV serta badan usaha lainnya, pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini menjadi krusial untuk mengoptimalkan perencanaan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar