Terbongkar! Kedok Syariah DSI Sembunyikan Skema Ponzi Raksasa

Terbongkar! Kedok Syariah DSI Sembunyikan Skema Ponzi Raksasa

Jakarta – Integritas pasar keuangan syariah kembali diuji dengan terkuaknya dugaan praktik skema Ponzi berkedok syariah yang dijalankan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening terkait DSI, menyusul permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan praktik investasi ilegal.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa total 33 rekening yang terafiliasi dengan DSI telah dibekukan sejak 18 Desember 2025. Dari rekening-rekening tersebut, dana yang berhasil diselamatkan dan diblokir mencapai sekitar Rp4 miliar.

Terbongkar! Kedok Syariah DSI Sembunyikan Skema Ponzi Raksasa
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar," jelas Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Jakarta.

COLLABMEDIANET

Skema investasi bodong ini diduga telah beroperasi secara masif. Sepanjang periode 2021 hingga 2025, DSI dilaporkan berhasil menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) hingga mencapai angka fantastis Rp7,48 triliun. Meskipun sebagian besar, yakni Rp6,2 triliun, telah dikembalikan kepada lender sebagai imbal hasil, terdapat selisih dana sebesar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum jelas keberadaannya dan belum kembali ke tangan masyarakat.

"Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," tambah Danang, menyoroti besarnya kerugian potensial yang ditanggung publik.

PPATK menduga, dana Rp1,2 triliun yang raib tersebut dialirkan ke berbagai tujuan. Sebanyak Rp796 miliar diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI. Sementara itu, Rp218 miliar lainnya dialihkan ke perorangan atau entitas afiliasi lain. Sisanya, sekitar Rp167 miliar, digunakan untuk menutupi biaya operasional perusahaan, termasuk listrik, internet, sewa tempat, dan gaji karyawan.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, terutama yang berkedok syariah, tanpa pemahaman mendalam tentang risiko dan legalitasnya. Regulator seperti OJK dan PPATK terus berkomitmen untuk memberantas praktik investasi ilegal demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar