mediaseruni.co.id – Sektor keuangan Indonesia kembali diwarnai kabar tak sedap. Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia pada 1 September 2026. Keputusan ini menambah panjang daftar bank yang harus gulung tikar sepanjang tahun ini menjadi total 13 lembaga keuangan.
Bank syariah yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat ini tidak lagi diizinkan beroperasi. Darwisman Kepala OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Sebelum pencabutan izin tersebut OJK telah melalui serangkaian tahapan pengawasan ketat. Pada 13 Agustus 2026 BPRS Gaido Indonesia telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi BDR. Ini adalah peningkatan status dari sebelumnya Bank Dalam Penyehatan BDP yang telah disematkan sejak 15 Agustus 2025.

Related Post
Penetapan status BDP dilakukan karena kondisi keuangan bank yang memprihatinkan. Rasio Kecukupan Permodalan Minimum KPMM BPRS Gaido Indonesia anjlok hingga minus 7,56 persen jauh di bawah standar yang ditetapkan. Selain itu peringkat kesehatan bank secara konsisten berada pada level terendah Peringkat Komposit 5 PK-5 selama dua periode berturut-turut yaitu pada Desember 2024 dan Juni 2025. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius yang tidak dapat diperbaiki sehingga OJK harus mengambil tindakan final demi stabilitas dan perlindungan nasabah.









Tinggalkan komentar